Inspektorat

Mempunyai tugas membantu walikota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Fungsi:

  • Merumuskan program kerja, kegiatan dan rencana anggaran Inspektorat Daerah Kota;

  • Melaksanakan pembinaan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah Kota;

  • Melakukan pembinaan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian;

  • Mengkoordinasikan perumusan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok pemerintah daerah serta menetapkan kebijakan-kebijakan untuk pedoman dalam melaksanakan pengawasan/pemeriksaan umum, pemerintah daerah dan pemerintahan kota yang ditugaskan oleh walikota untuk menyeleksi keseluruhan laporan pemeriksaan oleh bawahan;

  • Menyelenggarakan pemeriksaan terhadap pembinaan sosial politik, perekonomian, kesejahteraan sosial, pembinaan aparatur, pendapatan daerah serta kekayaan negara dan daerah yang ditugaskan oleh walikota untuk dapat menentukan langkah selanjutnya;

  • Menyelenggarakan pengujian dan penilaian atas hasil laporan terhadap objek/ instansi/ satuan kerja/ unit kerja yang diperiksa di lingkungan Pemerintah kota Pematangsiantar dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan yang berlaku dan petunjuk Walikota;

  • Menyelenggarakan pengusutan terhadap kasus-kasus yang timbul atas laporan atau pengaduan dengan menelliti data dan hasil pemeriksaan untuk menghindarkan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pembinaan sosial politik, perekonomian, kesejahteraan sosial, pembinaan aparatur, pendapatan dan kekayaan negara/daerah;

  • Memberi petunjuk serta arahan kepada bawahan dengan mengadakan pertemuan, rapat staf maupun dengan instruksi melalui disposisi;

  • Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas pada bidang kepegawaian yang meliputi administrasi kepegawaian dan pengembangan karir, bidang keuangan yang meliputi administrasi keuangan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bidang administrasi lainnya yang meliputi pengolahan administrasi perlengkapan dan rumah tangga;

  • Melaksanakan koordinasi dengan aparat penegak hukum;

  • Melaksanakan koordinasi dengan lembaga pengawas terkait;

  • Memberikan saran atau pertimbangan kepada Walikota;

  • Mengkoordinir dan menilai hasil tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan;

  • Melaksanakan pembinaan dan penilaian atas kinerja objek pengawasan;

  • Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;

  • Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas;