Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
-
Pelaksanaan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang Sosial, kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat;
-
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
Pelaksanaan kebijakan operasional dalam pemberian bantuan social kemasyarakatan, bimbingan dan penyuluhan, pembinaan serta pemberian rekomendasi perizinan undian promosi barang sesuai ketentuan perundang-undangan;
-
Pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas bidang sosial sesuai ketentuan perundang-undangan;
-
Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan, pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) sesuai ketentuan perundang-undangan;
-
Penetapan sistim data gender dan anak;
-
Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak dan partisipasi masyarakat;
-
Pelaksanaan koordinasi, pelaksanaan penanganan perlindungan perempuan dan anak berbasis gender;
-
Penyusunan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
-
Penyiapan fasilitas, sosialisasi dan distribusi kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian dan informasi gender;
-
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga;
-
Pengelolaan keuangan, barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab kepala dinas sosial;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.