Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  • Pelaksanaan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang Sosial, kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat;

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;

  • Pelaksanaan kebijakan operasional dalam pemberian bantuan social kemasyarakatan, bimbingan dan penyuluhan, pembinaan serta pemberian rekomendasi perizinan undian promosi barang sesuai ketentuan perundang-undangan;

  • Pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas bidang sosial sesuai ketentuan perundang-undangan;

  • Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan, pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) sesuai ketentuan perundang-undangan;

  • Penetapan sistim data gender dan anak;

  • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak dan partisipasi masyarakat;

  • Pelaksanaan koordinasi, pelaksanaan penanganan perlindungan perempuan dan anak berbasis gender;

  • Penyusunan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;

  • Penyiapan fasilitas, sosialisasi dan distribusi kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian dan informasi gender;

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga;

  • Pengelolaan keuangan, barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab kepala dinas sosial;

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.