Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Fungsi:
-
Penyusunan dan penyediaan basis data perumahan dan kawasan permukiman;
-
Penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundangundangan bidang perumahan dan kawasan permukiman bersama DPRD;
-
Pemberdayaan pemangku kepentingan dan masyarakat dalam bidang perumahan dan kawasan permukimaan;
-
Pelaksanaan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
-
Penyediaan prasarana dan sarana pembangunan perumahan bagi MBR;
-
Penyediaan fasilitasi kerjasama pada tingkat kota antara pemerintah kota dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
-
Penetapan lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kota;
-
Penyediaan fasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.