Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Fungsi:

  • Penyusunan dan penyediaan basis data perumahan dan kawasan permukiman;

  • Penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundangundangan bidang perumahan dan kawasan permukiman bersama DPRD;

  • Pemberdayaan pemangku kepentingan dan masyarakat dalam bidang perumahan dan kawasan permukimaan;

  • Pelaksanaan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;

  • Penyediaan prasarana dan sarana pembangunan perumahan bagi MBR;

  • Penyediaan fasilitasi kerjasama pada tingkat kota antara pemerintah kota dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;

  • Penetapan lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kota;

  • Penyediaan fasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.