Dinas Perhubungan

  • Perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan dan pelayanan jasa pada perhubungan darat (Lalu Lintas Angkutan Jalan);

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;

  • Pelaksanaan pengawasan dan pengamanan pengelolaan dan pelayanan jasa dalam perhubungan darat (Lalu Lintas Angkutan Jalan);

  • Pengawasan dan pengamanan pengelolaan pemeliharaan fisik dan ketertiban terminal;

  • Pengelolaan lokasi parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor;

  • Pengaturan lokasi tempat-tempat penyeberangan jalan;

  • Perumusan dan pelaksanaan aturan tentang pengangkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor dan tidak bermotor;

  • Pengelolaan lokasi dan tempat pemberhentian/halte untuk kendaraan umum;

  • Pengadaan, penetapan, pengaturan penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas serta tanda-tanda jalan;

  • Pemberian rekomendasi izin dan pengawasan bengkel umum dan kendaraan bermotor;

  • Pemberian rekomendasi izin usaha angkutan, trayek angkutan, trayek angkutan kota, insidentil dan dispensasi pemakaian jalan;

  • Penetapan ketentuan-ketentuan tambahan mengenai susunan alat-alat pada mobil bus dan mobil penumpang yang digunakan orang/barang secara tertib dan teratur;

  • Penetapan larangan penggunaan jalan-jalan tertentu demi kelancaran arus lalu lintas, dengan persetujuan gubernur untuk jalan provinsi dan persetujuan pemerintah pusat untuk jalan nasional;

  • Pengaturan sirkulasi lalu lintas di wilayah daerah kota, dengan persetujuan gubernur untuk jalan provinsi dan persetujuan pemerintah pusat untuk jalan nasional;

  • Penetapan kecepatan maksimal bagi jenis kendaraan tertentu pada jalan kota, jalan propinsi dan jalan nasional yang berada dalam wilayah kota;

  • Pelaksanaan kegiatan rekayasa dan manajemen lalu lintas serta larangan penggunaan jalan kota bagi jenis dan macam kendaraan bermotor tertentu;

  • Perencanaan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan darat dan wilayah kota;

  • Penyelenggaraan perlengkapan jalan pada jaringan jalan;

  • Penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;

  • Penetapan tarif untuk angkutan darat dalam jaringan trayek kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;

  • Pengelolaan administrasi umum yang meliputi pekerjaan ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan / peralatan;

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.