Dinas Perhubungan
-
Perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan dan pelayanan jasa pada perhubungan darat (Lalu Lintas Angkutan Jalan);
-
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
Pelaksanaan pengawasan dan pengamanan pengelolaan dan pelayanan jasa dalam perhubungan darat (Lalu Lintas Angkutan Jalan);
-
Pengawasan dan pengamanan pengelolaan pemeliharaan fisik dan ketertiban terminal;
-
Pengelolaan lokasi parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor;
-
Pengaturan lokasi tempat-tempat penyeberangan jalan;
-
Perumusan dan pelaksanaan aturan tentang pengangkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor dan tidak bermotor;
-
Pengelolaan lokasi dan tempat pemberhentian/halte untuk kendaraan umum;
-
Pengadaan, penetapan, pengaturan penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas serta tanda-tanda jalan;
-
Pemberian rekomendasi izin dan pengawasan bengkel umum dan kendaraan bermotor;
-
Pemberian rekomendasi izin usaha angkutan, trayek angkutan, trayek angkutan kota, insidentil dan dispensasi pemakaian jalan;
-
Penetapan ketentuan-ketentuan tambahan mengenai susunan alat-alat pada mobil bus dan mobil penumpang yang digunakan orang/barang secara tertib dan teratur;
-
Penetapan larangan penggunaan jalan-jalan tertentu demi kelancaran arus lalu lintas, dengan persetujuan gubernur untuk jalan provinsi dan persetujuan pemerintah pusat untuk jalan nasional;
-
Pengaturan sirkulasi lalu lintas di wilayah daerah kota, dengan persetujuan gubernur untuk jalan provinsi dan persetujuan pemerintah pusat untuk jalan nasional;
-
Penetapan kecepatan maksimal bagi jenis kendaraan tertentu pada jalan kota, jalan propinsi dan jalan nasional yang berada dalam wilayah kota;
-
Pelaksanaan kegiatan rekayasa dan manajemen lalu lintas serta larangan penggunaan jalan kota bagi jenis dan macam kendaraan bermotor tertentu;
-
Perencanaan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan darat dan wilayah kota;
-
Penyelenggaraan perlengkapan jalan pada jaringan jalan;
-
Penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
-
Penetapan tarif untuk angkutan darat dalam jaringan trayek kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
-
Pengelolaan administrasi umum yang meliputi pekerjaan ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan / peralatan;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.