Dinas Pendidikan

Fungsi:

  • Perumusan kebijakan pendidikan;

  • Pelaksanaan kebijakan pendidikan;

  • Pelaksanaan evaluasi, laporan pelaksanaan, dan kebijakan pendidikan;

  • Penyelenggaraan satuan pendidikan formal TK negeri;

  • Penyelenggaraan satuan pendidikan formal SD dan SMP negeri;

  • Penyelenggaraan satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);

  • Pembinaan penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat/yayasan;

  • Pelaksanaan pengembangan kurikulum;

  • Penetapan SPM pengelolaan pendidikan;

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai bidang tugas dan fungsinya.