Dinas Pendidikan
Fungsi:
-
Perumusan kebijakan pendidikan;
-
Pelaksanaan kebijakan pendidikan;
-
Pelaksanaan evaluasi, laporan pelaksanaan, dan kebijakan pendidikan;
-
Penyelenggaraan satuan pendidikan formal TK negeri;
-
Penyelenggaraan satuan pendidikan formal SD dan SMP negeri;
-
Penyelenggaraan satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
-
Pembinaan penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat/yayasan;
-
Pelaksanaan pengembangan kurikulum;
-
Penetapan SPM pengelolaan pendidikan;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai bidang tugas dan fungsinya.