Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Tugas Dinas Pemadam Kabakaran dan Penyelamatan

  1. Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah kabupaten/kota.

  2. Inspeksi peralatan proteksi kebakaran.

  3. Investigasi kejadian kebakaran.

  4. Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.