Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
-
Penyusunan perencanaan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
-
Perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
-
Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
-
Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan fasilitas pelaksanaan kegiatan bidang jalan dan jembatan, bidang pengairan dan bidang cipta karya dan penataan;
-
Pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang;
-
Pelaksanaan pembinaan terhadap UPTD;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.