Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

  • Penyusunan perencanaan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

  • Perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

  • Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;

  • Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan fasilitas pelaksanaan kegiatan bidang jalan dan jembatan, bidang pengairan dan bidang cipta karya dan penataan;

  • Pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang;

  • Pelaksanaan pembinaan terhadap UPTD;

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.