Dinas Pariwisata
-
Perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga Memberikan rekomendasi izin dan melaksanakan pelayanan umum di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
-
Pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan kepemudaan (OKP);
-
Pembinaan terhadap organisasi pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
-
Merumuskan kebijakan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
-
Merencanakan pembangunan dan pengembangan pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
-
Menyelenggarakan kerjasama pengembangan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, baik regional maupun internasional;
-
Menyelenggarakan promosi kepariwisataan daerah;
-
Menyelenggarakan pengawasan di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
-
Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis daerah;
-
Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.