Dinas Pariwisata

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga Memberikan rekomendasi izin dan melaksanakan pelayanan umum di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga;

  • Pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan kepemudaan (OKP);

  • Pembinaan terhadap organisasi pariwisata, kepemudaan dan olahraga;

  • Merumuskan kebijakan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga;

  • Merencanakan pembangunan dan pengembangan pariwisata, kepemudaan dan olahraga;

  • Menyelenggarakan kerjasama pengembangan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, baik regional maupun internasional;

  • Menyelenggarakan promosi kepariwisataan daerah;

  • Menyelenggarakan pengawasan di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga;

  • Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis daerah;

  • Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas;

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.