Dinas Lingkungan Hidup

  • Merumuskan kebijakan teknis pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan;

  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati, peningkatan daya dukung dan daya tampung, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, kemitraan lingkungan serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup;

  • Merumuskan kebijakan teknis pengelolaan persampahan;

  • Merumuskan kebijakan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);

  • Menyusun rencana program dan kegiatan pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan;

  • Menyusun rencana program dan kegiatan pelaksanaan pengelolaan persampahan;

  • Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana, pencemaran dan kerusakan;

  • Pengawasan pelaksanaan pengendalian dampak dan kerusakan lingkungan;

  • Pelaksanaan bimbingan teknis, penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup;

  • Pelaksanaan pembinaan kewenangan di bidang umum yang meliputi pekerjaan pengelolaan lingkungan hidup;

  • Pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang lingkungan hidup;

  • Pelaksanaan kebijakan teknis pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup;

  • Pengelolaan dan melaksanakan ketatausahaan dinas meliputi administarasi umum yang meliputi pekerjaan ketatalaksanaan administrasi kantor, kepegawaian dan perlengkapan/peralatan, pengelolaan, keuangan, retribusi pelayanan kebersihan dan pelaporan;

  • Pengelolaan perijinan dan rekomendasi bidang lingkungan hidup;

  • Pelaksanaan perencanaan, penelitian, pengembangan pengelolaan dan pengendalian kebersihan di dalam kota, di luar kawasan pasar, taman, lapangan, kompleks perumahan, pabrik, kompleks pendidikan, komplek militer, komplek kesehatan dan komplek olahraga;

  • Penyelenggaraan penetapan, penagihan, pengutipan, pembukuan dan penyetoran hasil retribusi pelayanan kebersihan;

  • Pelaksanaan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan persampahan;

  • Pelaksanaan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah dalam bidang kehutanan;

  • Pelaksanaan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah dalam bidang sumber daya mineral;

  • Pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.