Dinas Komunikasi dan Informatika
Mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian.
Fungsi:
-
Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan informasi dan komunikasi, statistik dan persandian publik pemerintah kota;
-
Penyusunan rencana program dan anggaran informasi dan komunikasi publik pemerintah kota;
-
Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan; bidang komunikasi dan informatika statistik dan persandian;
-
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengelolaan urusan pemerintahan informasi dan komunikasi, statistik dan persendian pemerintah kota;
-
Pengelolaan nama domain domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkungan kota;
-
Pengelolaan E-Government di lingkungan Kota Pematangsiantar;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.