Dinas Komunikasi dan Informatika

Mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian.

Fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan informasi dan komunikasi, statistik dan persandian publik pemerintah kota;

  • Penyusunan rencana program dan anggaran informasi dan komunikasi publik pemerintah kota;

  • Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan; bidang komunikasi dan informatika statistik dan persandian;

  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengelolaan urusan pemerintahan informasi dan komunikasi, statistik dan persendian pemerintah kota;

  • Pengelolaan nama domain domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkungan kota;

  • Pengelolaan E-Government di lingkungan Kota Pematangsiantar;

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.