Dinas Ketenagakerjaan

Merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

Fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis dalam rangka perencanaan, pembinaan, dan pembangunan bidang tenaga kerja sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh walikota;

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahaan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;

  • Pelaksaan tugas bidang tenaga kerja sesuai ketentuan perundangan-undangan;

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahaan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;

  • Perumusan kebijakan teknis dalam rangka perencanaan, pembinaan, dan pembangunan bidang tenaga kerja sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh walikota;