Dinas Ketenagakerjaan
Merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
Fungsi:
-
Perumusan kebijakan teknis dalam rangka perencanaan, pembinaan, dan pembangunan bidang tenaga kerja sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh walikota;
-
Penyelenggaraan urusan pemerintahaan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
Pelaksaan tugas bidang tenaga kerja sesuai ketentuan perundangan-undangan;
-
Penyelenggaraan urusan pemerintahaan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
Perumusan kebijakan teknis dalam rangka perencanaan, pembinaan, dan pembangunan bidang tenaga kerja sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh walikota;