Dinas Kesehatan
-
Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
-
Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
-
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan, dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
-
Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota.