Dinas Kesehatan

  • Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;

  • Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;

  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan, dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;

  • Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota.