Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Instansi pemerintah daerah yang bertugas menyelenggarakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

  • Melaksanakan pembinaan administrasi kependudukan pengelolaan SIAK yg meliputi pencatatan biodata untuk penerbitan NIK, pencatatan peristiwa kependudukan serta pencatatan peristiwa penting;

  • Melaksanakan penyuluhan SIAK dan Capil;

  • Melaksanakan konsultasi pengelolaan informasi kependudukan;

  • Melaksanakan koordinasi pengelolaan administrasi kependudukan.