Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Instansi pemerintah daerah yang bertugas menyelenggarakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
-
Melaksanakan pembinaan administrasi kependudukan pengelolaan SIAK yg meliputi pencatatan biodata untuk penerbitan NIK, pencatatan peristiwa kependudukan serta pencatatan peristiwa penting;
-
Melaksanakan penyuluhan SIAK dan Capil;
-
Melaksanakan konsultasi pengelolaan informasi kependudukan;
-
Melaksanakan koordinasi pengelolaan administrasi kependudukan.
