Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

  • Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data berbentuk data base serta analisa data untuk penyusunan program kegiatan kearsipan dan perpustakaan;

  • Penyusunan rencana strategis pada dinas kearsipan dan perpustakaan;

  • Perumusan kebijakan teknis bidang kearsipan dan perpustakaan;

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kearsipan dan perpustakaan;

  • Pelaksanaan pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang kearsipan dan perpustakaan;

  • Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan dalam bidang kearsipan dan perpustakaan;

  • Pelaksanaan urusan kesekretariatan pada dinas kearsipan dan perpustakaan;

  • Pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan kearsipan dan perpustakaan;

  • Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi pelaksanaan kegiatan kearsipan dan perpustakaan di lingkungan pemerintah kota Pematangsiantar;

  • Penyelamatan, pelestarian dan pengamanan arsip dan koleksi daerah dan nasional;

  • Pengawasan penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan; dan

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.