Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
-
Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data berbentuk data base serta analisa data untuk penyusunan program kegiatan kearsipan dan perpustakaan;
-
Penyusunan rencana strategis pada dinas kearsipan dan perpustakaan;
-
Perumusan kebijakan teknis bidang kearsipan dan perpustakaan;
-
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kearsipan dan perpustakaan;
-
Pelaksanaan pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang kearsipan dan perpustakaan;
-
Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan dalam bidang kearsipan dan perpustakaan;
-
Pelaksanaan urusan kesekretariatan pada dinas kearsipan dan perpustakaan;
-
Pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan kearsipan dan perpustakaan;
-
Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi pelaksanaan kegiatan kearsipan dan perpustakaan di lingkungan pemerintah kota Pematangsiantar;
-
Penyelamatan, pelestarian dan pengamanan arsip dan koleksi daerah dan nasional;
-
Pengawasan penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.