Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah

Merupakan unit organisasi yang melaksanakan perencanaan pembangunan daerah Kota Pematang Siantar.

Fungsi:

  • Penyusunan Kebijakan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan;

  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis yang meliputi perencanaan, penelitian dan pengembangan;

  • Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan dukungan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan;

  • Pelaksanaan pembinaan teknis penyelenggaran fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintah daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.