Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Merupakan unit organisasi yang melaksanakan perencanaan pembangunan daerah Kota Pematang Siantar.
Fungsi:
-
Penyusunan Kebijakan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan;
-
Pelaksanaan tugas dukungan teknis yang meliputi perencanaan, penelitian dan pengembangan;
-
Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan dukungan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan;
-
Pelaksanaan pembinaan teknis penyelenggaran fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintah daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.