Badan Pengelola Keuangan Daerah

Merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Kota Pematang Siantar di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah.

Fungsi:

  • Pengelolaan keuangan daerah yang mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan lingkup APBD yang mencakup pendapatan dan/atau penerimaaan, pengeluaran serta pembiayaan daerah;

  • Pengelolaan kas non anggaran yang mencakup penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan pemerintah daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan/atau perjanjian dengan pihak ketiga menjadi tugas/tanggung jawab badan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah;

  • Pengelolaan kekayaan daerah maupun kekayaan pihak lain dan atau investasi yang dikuasakan kepada daerah yang mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan/pengadaan, optimalisasi, pelaporan dan pertanggungjawaban;

  • Manajemen internal badan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah;

  • Pembinaan dan pengendalian terhadap UPTD di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah;

  • Asistensi terhadap kepala daerah dalam rangka pembuatan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan ditingkat daerah di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah;

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.