Badan Penanggulangan Bencana Daerah

  • Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan merata;

  • Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana; Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;

  • Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;

  • Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada walikota setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;

  • Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;

  • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bantuan hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri;

  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.