Badan Penanggulangan Bencana Daerah
-
Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan merata;
-
Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana; Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
-
Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;
-
Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada walikota setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
-
Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
-
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bantuan hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
-
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.