Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Kepala Daerah melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Fungsi:

  • Penyusunan rencana dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan di bidang Kesatuan Bangsa, Politik Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan;

  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tekhnis di bidang Kesatuan bangsa, Politik Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan;

  • Pelaksanaan hubungan kerjasama antar Lembaga dalam rangka membina dan memelihara stabilitas Politik di daerah;

  • Perumusan kebijakan dalam pelaksanaan, penyelamatan dan rehabilitasi terhadap berbagai ancaman atau bencana;

  • Pengelolaan Administrasi Umum yang meliputi pekerjaan Ketatalaksanaan, Keuangan, Kepegawaian dan Perlengkapan/ Peralatan.