Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Kepala Daerah melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Fungsi:
-
Penyusunan rencana dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan di bidang Kesatuan Bangsa, Politik Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan;
-
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tekhnis di bidang Kesatuan bangsa, Politik Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan;
-
Pelaksanaan hubungan kerjasama antar Lembaga dalam rangka membina dan memelihara stabilitas Politik di daerah;
-
Perumusan kebijakan dalam pelaksanaan, penyelamatan dan rehabilitasi terhadap berbagai ancaman atau bencana;
-
Pengelolaan Administrasi Umum yang meliputi pekerjaan Ketatalaksanaan, Keuangan, Kepegawaian dan Perlengkapan/ Peralatan.