K3PM
Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (K3PM).
Adalah keadaan dinamis yang mendukung pembangunan nasional, di mana masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan tertib, dan menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memeliharanya. Fungsi K3PM mencakup pencegahan, pengawasan, penegakan peraturan, dan penanggulangan gangguan ketertiban, termasuk perlindungan masyarakat seperti keamanan VIP dan pengawalan.
